Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Teluk Wondama merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kepemudaan, dan keolahragaan di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Pembentukan dan susunan organisasi dinas ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021, serta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas.
Dalam menjalankan roda roda organisasi dan pembangunan daerah, Disdikpora berkedudukan di Rasiei di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Richardus Kilmas, S.H. (Pembina Utama Muda). Dinas berkomitmen penuh meningkatkan mutu layanan pendidikan, membina potensi pemuda, serta memajukan prestasi olahraga lokal secara inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Teluk Wondama.
Sebagai pedoman arah kebijakan dan program lima tahunan, Disdikpora menyusun Rencana Strategis (Renstra) Periode 2025–2030 yang selaras dengan RPJMD serta Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama. Dokumen Renstra ini menjadi acuan utama pelaksanaan Rencana Kerja (Renja), SAKIP, dan sistem pelaporan kinerja tahunan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.