Tugas Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, meliputi:
- Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, Bidang, dan UPT Dinas serta kelompok jabatan fungsional;
- Mengembangkan koordinasi, kerja sama, dan kemitraan dengan OPD/UKPD, instansi pemerintah, swasta, dan/atau pihak ketiga lainnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati;
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.
Sekretariat
Sekretariat menjalankan fungsi koordinasi penyusunan kebijakan, rencana strategis, program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, kepegawaian, keuangan dan aset, ketatausahaan, serta pelaporan kinerja di bidang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan masyarakat, pemuda, dan olahraga.